Feb 25, 2015

Bagaimana kalau Paspor Kita Hilang atau Rusak?



Tentunya ini adalah kejadian yang tidak diinginkan semua orang. Apalagi bila sudah dekat dengan waktu keberangkatan ke luar negeri. Namun ada baiknya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengganti paspor kita yang huilang atau rusak.

Pertama-tama pemohon harus datang ke kantor Imigrasi dengan melampirkan Surat Keterangan/Lapor Kehilangan dari Kepolisian. Artinya sebelumnya sudah harus selesai dulu urusan ke polisinya (membuat Surat Keterangan Hilang). Jangan lupa, dokumen persyaratan pembuatan paspor harus lengkap juga. Baca disini untuk mengetahui persyaratan pembuatan paspor.


Dokumen persyaratan ini akan dicek oleh petugas administrasi (customer care/loket informasi) dan selanjutnya akan diproses di Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Disini pemohon agar meminta konfirmasi jadwal kedatangan dengan petugas pemeriksa. Saat pemeriksaan, pemohon akan dimintai keterangan hal-hal mengenai mengapa paspor hilang/rusak yang akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).






Berdasarkan hasil penelitian BAP, atasan pejabat pemeriksa membuat Berita Acara Pendapat (BAPEN) yang isinya adalah hasil penilitian BAP. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada hal yang memberatkan, bila paspor yang hilang/rusak adalah paspor yang belum habis masa berlakunya, Kepala Kantor Imigrasi akan membuat Surat Pengantar/Permohonan Persetujuan Pengganjtian Paspor Hilang/Rusak ke Kepala Kanwil Kemenkumham u.p. Kadiv. Keimigrasian.


Bila mendapat persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham u.p. Kadiv Keimigrasian, permohonan lalu akan diteruskan untuk diproses di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. Namun bila permohonan Anda ada kejanggalan/alasannya tidak diterima, permohonan Anda bisa ditangguhkan.
Bagaimana bila hilangnya di luar negeri? Anda harus mendatangi kantor kedutaan besar Indonesia di Luar Negeri dan membuat permohonan di sana.  

No comments:

Post a Comment