Dec 2, 2014

Prosedur Bikin Paspor di Kantor Imigrasi (pengajuan Langsung - Walk In)


buat paspor di imigrasi
Pembuatan paspor di kantor Imigrasi
Rekan-rekan berikut ini sambungan dari tulisan saya sebelumnya Cara Bikin atau Buat Paspor di Indonesia. Kini tulisan saya adalah informasi tambahan bagi rekan-rekan yang perlu informasi gimana sih prosedur buat paspor di kantor Imigrasi. Artinya dengan cara Walk-In atau pengajuan langsung.

Langsung saja, silahkan lanjutkan membacanya berikut ini: 

 

Prosedur Permohonan Paspor Biasa melalui Pengajuan Langsung di Kantor Imigrasi (Walk-In)

1.    Kelengkapan Formulir
  • Petugas imigrasi memberikan map dan formulir permohonan kepada pemohon tanpa dikenakan biaya
  • Lengkapi/isi formulir sesuai dengan tata cara pengisian formulir
  • Formulir elektronik dapat diperoleh pada situs: www.imigrasi.go.id
2.    Antrian
  • Pemohon memperoleh nomor antrian elektronik sesuai kuota pelayanan yang telah ditentukan
  • Pemohon yang telah mendapat nomor antrian akan dilayani/dipanggil seseuai nomor urut yang tertera pada layar monitor antrian untuk melanjutkan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara
3.    Pemeriksaan Berkas Permohonan
  • Petugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan terkait keabsahan dan kebenaran identitas pemohon, dilanjutkan entry data dan pemindaian dokumen pemohon
  • Petugas melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari pemohon, dilanjutkan proses identifikasi dan verifikasi secara kesisteman
  • Petugas memberikan bukti permohonan dan bukti pengambilan kepada pemohon
4.    Pembayaran Biaya Keimigrasian
  • Pembayaran paspor dilakukan di Bank BNI terdekat dengan menunjukkan nomor Billing bank/tanda terima permohonan kepada petugas Bank.
  • Petugas bank akan memberikan bukti pembayaran kepada pemohon.




5.    Pencetakan dan Pengesahan Paspor Biasa
  • Pencetakan paspor dilakukan setelah permohonan melalui seluruh tahapan termasuk adjudikasi dan pemohon telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI
  • Pengesahan paspor dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang/yang telah ditunjuk.
6.    Penyelesaian dan Penyerahan Paspor
  • Permohonan paspor biasa dapat diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemohon melakukan pembayaran melalui bank BNI
  • Pemohon menyerahkan bukti pengambilan/bukti pembayaran kepada petugas penyerahan paspor
  • Petugas menyerahkan paspor yang telah selesai kepada pemohon.

Demikian. Semoga bermanfaat.

(fay/fay)

Baca Juga:
Prosedur Permohonan Paspor Biasa Secara ONLINE.



No comments:

Post a Comment